Labels

Popular Posts

11highJumpAksel On Selasa, 30 April 2013


Rangkuman Bab 4 Semester 2:
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Ø  Pengertian:  Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap    warga negara untuk menyampaikan pikiran denganlisan & tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ø  Peraturan perundang-undangan yang mengatur:
1.   UUD 1945 :
o   Pasal 28
o   Pasal 28E ayat 3
2.   UU No 9/1998 tentang  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
o   Pasal 2 ayat 1
o   Pasal 2 ayat 2
o   Pasal 9 ayat 1
o   Pasal 9 ayat 2
o   Pasal 9 ayat 3

Ø  Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum:
o   Unjuk rasa/demonstrasi: Kegiatan yang dilakukan satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, tulisan, dsb secara demonstratif di muka umum.
o   Pawai: Cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
o   Rapat Umum: yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
o   Mimbar bebas: menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebes dan terbuka


Ø  Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang benar:
o   Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada polri oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak yang bertanggung jawab  selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum acara dimulai. Hal tersebut dimaksudkan agar penyampaian pendapat di muka umum
Dapat terlaksana dengan aman, tertib dan damai karena Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum.
o   Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat disampaikan langsung oleh penanggung jawab kepada polri sekurang-kurangnya 24 jam sebelum acara dimulai.

Ø  Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat:
o   Dengan adanya K.M.P, masyarakat akan memiliki kebebasan untuk menyuarakan kehendak dan kepentingannya.
o   Dengan adanya K.M.P, masyarakat bebas untuk mengkritik/ mendukung kebijakan pemerintah, menyampaikan usulan, atau menolak pendapta lain yang mungkin berbeda.
o   Dengan adanya K.M.P, bisa mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih & manyarakat yang demokratis.

Ø  Dampak positif K.M.P:
o   Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari.
o   Membiasakan masyarakat untuk berpikir kritis & responsif/cepat tanggap.
o   Merasa ikut memiliki & ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa & negara.
o   Meningkatnya demokratisasi dalam kehidupan sehari-hari, dan lain-lain.



Ø  Tujuan K.M.P:
o   Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sbg salah satu pelaksanaan HAM sesuai pancasila & UUD 1945
o   Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisiten dan berkesinambungan, dan menjalin K.M.P.
o   Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi & kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak  dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
o   Menempatkan tanggung jawab sosial daalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan/kelompok

Ø  Asas-asas yang menjadi pedoman dalam K.M.P:
o   Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban
o   Asas musyawarah dan mufakat
o   Asas Kepastian hukum dan keadilan
o   Asas proporsionalitas
o   Asas manfaat

Ø  Akibat pembatasan terhadap K.M.P:
o   Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi.
o   Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa dikebiri, dibodohi, & dipasung hak-haknya.
o   Terbentuknya tirani penguasa yang menghambat terciptanya pemerintahan yang jujur, adil & demokratis.
o   Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat.
o   Terkekangnya komunikasi sosial dalam masyarakat.
o   Terancamnya stabilitas politik, ekonomi, sosial & budaya.

Ø  Konsekuensi mengemukakan pendapat tanpa batas:
o   Melanggar hak dan menginjak-injak kebebasan orang lain.
o   Melanggar aturan & norma susila yang dilakukan hukum.
o   Tidak menaati peraturan perundang-undangan/ hukum yang berlaku.
o   Menimbulkan provokasi massa menuju tindakan yang anarkis dan tidak bermoral.
o   Bersifat adu domba yang memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika ingin copas,silahkan.Asal sertakan sumbernya ^_^ Hargai usaha kami ^_^

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.