11highJumpAksel
On Selasa, 30 April 2013
Rangkuman Bab 4 Semester 2:
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Ø Pengertian:
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
denganlisan & tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ø Peraturan perundang-undangan yang mengatur:
1.
UUD 1945 :
o Pasal 28
o Pasal 28E ayat 3
2.
UU No 9/1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum:
o Pasal 2 ayat 1
o Pasal 2 ayat 2
o Pasal 9 ayat 1
o Pasal 9 ayat 2
o Pasal 9 ayat 3
Ø Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum:
o Unjuk
rasa/demonstrasi: Kegiatan yang
dilakukan satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran secara lisan,
tulisan, dsb secara demonstratif di muka umum.
o Pawai: Cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di
jalan umum
o Rapat Umum: yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
o Mimbar bebas: menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan
secara bebes dan terbuka
Ø Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang
benar:
o Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan
secara tertulis kepada polri oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak yang
bertanggung jawab selambat-lambatnya
3x24 jam sebelum acara dimulai. Hal tersebut dimaksudkan agar penyampaian
pendapat di muka umum
Dapat terlaksana dengan aman, tertib dan damai
karena Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku
atau peserta untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum.
o Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat disampaikan
langsung oleh penanggung jawab kepada polri sekurang-kurangnya 24 jam sebelum
acara dimulai.
Ø Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat:
o Dengan adanya K.M.P, masyarakat akan memiliki kebebasan
untuk menyuarakan kehendak dan kepentingannya.
o Dengan adanya K.M.P, masyarakat bebas untuk mengkritik/
mendukung kebijakan pemerintah, menyampaikan usulan, atau menolak pendapta lain
yang mungkin berbeda.
o Dengan adanya K.M.P, bisa mendorong terwujudnya
pemerintahan yang bersih & manyarakat yang demokratis.
Ø Dampak positif K.M.P:
o Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi
berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari.
o Membiasakan masyarakat untuk berpikir kritis &
responsif/cepat tanggap.
o Merasa ikut memiliki & ikut bertanggung jawab atas
kemajuan bangsa & negara.
o Meningkatnya demokratisasi dalam kehidupan sehari-hari,
dan lain-lain.
Ø Tujuan K.M.P:
o Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sbg salah
satu pelaksanaan HAM sesuai pancasila & UUD 1945
o Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisiten dan
berkesinambungan, dan menjalin K.M.P.
o Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan
partisipasi & kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi.
o Menempatkan tanggung jawab sosial daalm kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan/kelompok
Ø Asas-asas yang menjadi pedoman dalam K.M.P:
o Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban
o Asas musyawarah dan mufakat
o Asas Kepastian hukum dan keadilan
o Asas proporsionalitas
o Asas manfaat
Ø Akibat pembatasan terhadap K.M.P:
o Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap
perkembangan demokrasi.
o Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah
karena merasa dikebiri, dibodohi, & dipasung hak-haknya.
o Terbentuknya tirani penguasa yang menghambat
terciptanya pemerintahan yang jujur, adil & demokratis.
o Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat.
o Terkekangnya komunikasi sosial dalam masyarakat.
o Terancamnya stabilitas politik, ekonomi, sosial &
budaya.
Ø Konsekuensi mengemukakan pendapat tanpa batas:
o Melanggar hak dan menginjak-injak kebebasan orang lain.
o Melanggar aturan & norma susila yang dilakukan
hukum.
o Tidak menaati peraturan perundang-undangan/ hukum yang
berlaku.
o Menimbulkan provokasi massa menuju tindakan yang
anarkis dan tidak bermoral.
o Bersifat adu domba yang memecah-belah persatuan dan
kesatuan bangsa.
Jika ingin copas,silahkan.Asal sertakan sumbernya ^_^ Hargai usaha kami ^_^
Jika ingin copas,silahkan.Asal sertakan sumbernya ^_^ Hargai usaha kami ^_^
Diberdayakan oleh Blogger.